803 Bacaleg dari 18 Parpol Daftar ke KPU Kabupaten Sukabum

803 Bacaleg dari 18 Parpol Daftar ke KPU Kabupaten Sukabum
0 Komentar

“Berdasarkan Hasil pemeriksaan administratif yang kami terima melalui silon maka, 9 Partai yang mendaftar pada 14 Mei 2023 dinyatakan berkasnya ada dan lengkap dan diterima pengajuannya Bacalegnya, “jelasnya.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU sendiri sesuai dengan aturan PKPU akan melakukan verifikasi admistrasi masing-masing Bacaleg. Saat ditanya pengurangan dan penambahan Bacaleg, dirinya menjelaskan akan melihat proses verifikasi admistrasi, setelah melakukan proses admistrasi maka akan terlihat apakah bacaleg yang diajukan oleh parpol sah atau tidak.

“Apakah bacalegnya sah atau absah atau harus ada perbaikan, maka kami akan sampaikan nanti. Bakal Caleg untuk semua partai harus mengalami perbaikan. Kalau pengurangan (bacaleg) jika tidak melakukan perbaikan bisa berpotensi berkurang kalau penambahan tidak, “terangnya.

0 Komentar