JL R SYAMSUDIN SH,SUKABUMIEKSPRES – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi setiap tahun rata-rata menangani 1.000 perkara. Mayoritas merupakan perkara perceraian.
“Hampir 80 persen dari lebih kurang 1.000 perkara per tahun yang ditangani Pengadilan Agama Kota Sukabumi merupakan perceraian,” kata Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Erlan Naofal pada acara talkshow Radio Swara Perintis bertema Kedudukan, Kewenangan dan Hak Protokoler Pengadilan Agama, pekan lalu.
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang menangani permasalahan hukum perdata dengan tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan menyelesaikan setiap perkara antara orang–orang yang beragama Islam. Erlan menuturkan
Pengadilan Agama memiliki cakupan tugas yang luas.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Serahkan Kadeudeuh bagi Kafilah STQH tingkat JabarSeekor Beruk ‘Intimidasi’ Warga di Palabuhanratu
Lembaga peradilan itu tidak hanya menangani perkara perceraian rumah tangga. Tapi juga perkara perwalian, hak waris, ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan sengketa lainnya.
“Meskipun Kota Sukabumi memiliki luas wilayah kecil, tapi kinerja Pengadilan Agama cukup tinggi,” jelasnya.
Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kota Sukabumi jumlahnya mengalami penaikan akhir-akhir ini. Salah satu faktor penyebab perceraian mayoritas dipicu masalah ekonomi.
“Perkara peceraian didominasi erai gugat karena memang ekonomi. Kemudian faktor lainnya karena lama ditinggal suami,” jelasnya.
Erlan mengimbau pasangan suami-istri bisa membina rumah tangga mereka dengan baik dan kokoh serta menjadikan agama sebagai pondasi. Pasalnya, pernikahan bukan hanya masalah cinta, tapi yang tak kalah penting adalah keimanan.
“Mmilih pasangan jangan hanya melihat cantik, ganteng, atau kaya. Tapi yang pertama ditekankan Nabi Muhammad SAW adalah agama. Pernikahan itu ibarat pondasinya bangunan. Bangunan ketika tidak kokoh diterpa angin sedikit akan roboh. Kalau kuat, maka bangunan tidak akan roboh,” pungkasnya. (ist)