“Tidak ada masalah, bagus sekali bahwa ini adalah untuk koreksi kita perbaikan langkah kedepan jadi WTP ini harus berkualitas, jadi tidak sekedar WTF jadi WTF nya harus berkualitas.,” imbuhnya
Masih kata Iyos, mengenai perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.Â
“Apa yang disampaikan Bupati, Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama, sebagai warga negara indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat indonesia. sebab ini merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” terangnya
Baca Juga:Satlantas Polres Sukabumi Kota Sidak Pembangunan Jalur PedestrianPemkot Sukabumi Raih Juara Pertama PPD se-Indonesia
“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. oleh karena itu, Pemerintah Kab. Sukabumi berpendapat bahwa raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh komisi IV DPRD kabupaten sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat kabupaten sukabumi,” tandasnya (mg3)