SUKABUMIEKSPRES — Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan penyelidikan terkait dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Senin (19/6/2023).
Berdasarkan penuturan sumber, Syahrul tiba di gedung lama KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Baca Juga:PUPR Lakukan Pelebaran Jembatan di Perbatasan Jabar – BantenKorpri Harus Bertransformasi dan Menjadi Abdi Negara yang Inovatif
Permintaan keterangan oleh KPK biasanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK meminta politikus Partai NasDem tersebut hadir pada hari ini, lantaran Syahrul tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (16/6/2023) karena dirinya sedang mengikuti acara G20 di India dan meminta penjadwalan ulang pada 27 Juni 2023.
“Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti,” kata Syahrul.
“Dalam kegiatan tersebut, Indonesia sebagai Troika bersama India dan Brasil akan memberikan pernyataan sekaligus penyerahan estafet keketuaan pada Brasil yang akan menjadi Presidensi tahun 2024 nanti,” kata Syahrul.
BACA JUGA: Mobil Mewah Andhi Pramono Disita KPK
Setelah menghadiri acara G20 di India, Syahrul Yasin Limpo juga akan mengunjungi Republik Rakyat China (RRC) dan Korea Selatan. Dia akan membahas soal kerja sama modernisasi pertanian.
“Jadi kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara. Namun kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” kata Syahrul.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi di Kementan. Namun KPK belum menjelaskan detail soal perkara yang diselidiki itu.
Baca Juga:Kepala OPD di Sukabumi Diimbau Tingkatkan Pelayanan MasyarakatHilal Penentu Awal 1 Dzulhijah di POB Cibeas Belum Terlihat
Dalam informasi terbatas disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK).
TPK yang dimaksud adalah Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.