SUKABUMIEKSPRES– Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Sukabumi didorong bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaannya dianggap penting karena sebagai bentuk perlindungan diri bagi orang yang sudah berpenghasilan.
“Tentu, kepada siapapun yang berpenghasilan, kami selalu mendorong agar menjadi peserta BPJS. Termasuk kepada para pelaku UMKM perorangan supaya terlindungi hak dasarnya jika risiko itu muncul. Pekerja itu tidak harus bekerja di kantor atau dagang dan yang lainnya, dalam kamar saja bisa menghasilkan puluhan juta misal sebagai youtuber, semua yang mandiri mereka bisa (dilindungi BPJS Ketenagakerjaan),” kata Kepala BPJS Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, saat mengunjungi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tengah dirawat di RSUD R Syamsudin SH akibat mengalami kecelakaan kerja, belum lama ini.
Baca Juga:Wisatawan Asal Bali Terseret Ombak di CisolokPedagang Dianiaya Geng Motor
Oki menegaskan perlindungan tersebut perlu diberikan kepada para pekerja. Selain sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada pekerja tetapi juga potensi risiko yang bisa dialami seorang pekerja saat melaksanakan pekerjaannya menjadi tanggung jawab negara melalui BPJS.
“Risiko semua yang terjadi kepada karyawannya dengan hubungan pekerjaan menjadi tanggung jawab negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Setiap pekerja yang telah terlindungi andai mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatannya termasuk jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut.
“Semua biaya apapun sampai selesai, berobat jalan, apabila ada risiko cacat semua menjadi tanggung jawab BPJS,” pungkasnya. (ist)