Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus TPPO dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Di sisi lain, ia pun mengimbau kepada warga yang menjadi korban TPPO untuk berani melapor agar kasusnya segera ditangani dan pelakunya bisa tertangkap.
Kemudian masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus TPPO.
Baca Juga:Pocil SDN Cipanengah CBM Juara Madya 1 LKBB Polda JabarDalfa Suroya Pemuda Pelopor Kota Sukabumi Wakili Jabar ke Nasional
Sementara, untuk delapan tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 69 jo pasal 81 UURI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ant)