SUKABUMIEKSPRES – Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Sukabumi disesuaikan setiap tiga tahun sekali berdasarakan Keputusan Wali Kota. Salah satunya ditentukan dari kelas jalan.
“NJOP itu didasarkan pada keputusan Wali Kota dan itu dilakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali,” kata
Kepala UPTD PBB–P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, Senin (3/7).
Baca Juga:Pemandian Air Panas Cikundul Bakal DirevitalisasiKader PKB Sindir Erick Thohir yang Ganggu Prabowo-Cak Imin
Namun, lanjut Andri, seandainya dari hasil evaluasi dinilai berkembang pesat, bisa saja penyesuaian dilakukan setiap tahun.
“Kalau ada perkembangan, suatu daerah bisa melakukannya setahun sekali,” terangnya.
Andri menjelaskan Nilai jual objek pajak yang terbagi dua, yaitu tanah dan bangunan. Ditetapkan pula berdasarkan fungsi ekonomis suatu objek.
“NJOP melihat dari satu nilai ekonomis suatu daerah dalam hal ini objek pajak, dilihat dari kelas jalan, fungsi misal tanah ada yang digunakan sebagai sawah, lading, pemukiman, perumahan, atau tempat bisnis, itu menjadi indikator dalam menentukan NJOP,” pungkasnya. (ist)