SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dan persentase keterwakilan perempuan.
Hal itu, sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Baca Juga:Daftar Harga Alat Pembersih Udara Terbaru dan Terbaik 2023PLN UP3 Sukabumi Turut Sukseskan Peresmian Tol Bocimi Ruas Cigombong – Cibadak
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Sukabumi bisa melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Kemudian, datang ke kantor KPU Kota Sukabumi dengan alamat Jalan Otto Iskandardinata Nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Lalu, bisa juga melalui email, [email protected].
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Sukabumi.