SE MenPAN-RB ini mencantumkan ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO. Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.