Ratusan Masyarakat Ontrog DPMD Kabupaten Sukabumi

Ratusan Masyarakat Ontrog DPMD Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

“Kami tidak mendapatkan jawaban, karena mereka merasa benar, panitia merasa bahwa itu semua sudah final dan sebagai kuasa hukum, kami pihak pihak yang mempersoalkan hari ini akan mengajukan gugatan baik secara perdata baik dipengadilan negeri maupun dipengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” tegasnya

Roy menyebut tidak adanya surat keputusan seperti itu, melihat ada cacat secara formil, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat 1 perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan maka dia punya hak untuk mengajukan gugatan secara perdata.

“Surat keputusan itu memang diatur secara perundang undangan. Kalau menurut versi mereka kan sudah menurut peraturan bupati, justru kami merujuk pada peraturan 62 UU tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati, itu kami merasa bahwa justru disini ada pelaksanaan teknis yang dikangkangi, kami menduga itu maka kami persoalkan seperti itu,” tandasnya (IST)

0 Komentar