SUKABUMIEKSPRES – Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyebut penanganan perkara kasus perselingkuhan atau perzinaan YH, oknum kades di asal wilayah Cilograng, Banten, segera masuk tahap 1. Hal itu diungkapkan Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (9/9) lalu.
“Pada 25 Agustus 2023 lalu yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan pemanggilan dan diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2023 lalu,” terangnya.
BACA JUGA: Oknum Kades Kasus Perselingkuhan Kembali Akan Diperiksa
Saat ini, kata Maruly, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi tengah melengkapi berkas perkara. Direncanakan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sukabumi atau tahap satu.
Baca Juga:Kekeringan, Masyarakat Desa Cibatu Cikembar Butuh Bantuan Air BersihSatpol PP Berencana Tertibkan APK Bandel Milik para Caleg
“Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, di antaranya pakaian dari yang bersangkutan, kemudian ada kendaraan ambulans yang sempat dipinjam pakai, dan kartu identitas daripada yang bersangkutan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kades Digembleng Kejari Terkait Antisipasi Kasus Tipikor
Tersangka dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan dengan ancaman sembilan bulan penjara namun tidak dilakukan penahanan.
“Salah satu syarat daripada dilakukan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun, kecuali termasuk dalam Pasal 21 KUHPidana,” jelasnya. (Mg3)