Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menambahkan, tahun 2023 ini merupakan tahun terakhir dalam menerapkan sistem Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, terhitung dari tanggal 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024. Lantas akan berkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
“Setelah ini tidak ada lagi pelaksanaan pilkades serentak dan Pilkades Antar Waktu. Oleh sebab itu, seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi dapat terselenggara sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pembacaan deklarasi damai yang dibacakan oleh salah satu calon kepala desa berasal dari Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu dan diikuti oleh seluruh Calon Kades lainnya. Dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi secara simbolis oleh calon Kepala Desa Citarik, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa, Ketua Panwas, BPD serta unsur Formopimcam Palabuhanratu. (Mg3)