Informasi dihimpun pemasangan segel tersebut pada Selasa (20/9/23) lalu, penertiban itu dilakukan setelah pihak DLH mendapat laporan dari masyaralat adanya aktivitas pertambangan Andesit dan Pasir tersebut yang diduga tidak berizin.
“Iya pertambangan Andesit dan Pasir, tadi lebih kurang 9 orang, dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar,” ujar Kabid penataan hukum lingkungan pada DLH Provinsi Jawa Barat Nita Nilawati, Rabu, (20/9/23).
“Setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan penyesuaian berkas aktivitas pertambangan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang lengkap, tidak mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara. Sementara ditutup, sampai semua perijinan ditempuh sampai lengkap,” tandasnya (mg3)