SUKABUMIEKSPRES – TikTop Shop kini masih bisa digunakan karena belum resmi dihentikan, lantaran masih banyak para pembisnis atau pelaku UMKM melakukan live streaming di TikTok.
Para bisnis, masih melakukan live streaming untuk berjualan di TikTok masih mencantumkan keranjang kuning di akun mereka.
Selain itu, untuk menu pun masih tersedia dan bisa diakses untuk berbelanja di TikTok, melalui menu tersebut, para pengguna bisa dengan mudah untuk membeli barang yang diinginkan.
Baca Juga:Pantai Terkotor No 4 di Indonesia Butuh Bantuan Nih, Yuk Bersih-bersih Bersama Pandawa GroupNokia 2300 5G 2023 ini, Siap-siap Terobos Ponsel Tanpa Batas!
Namun ini mengacu pada pertanyaan Menteri Perdagangan Zulkifri Hasan, Tiktok Shop paling tidak harus tutup hari ini, Selasa. 03/10/2023.
Diketahui, Mendag sudah memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok agar menutup TikTok Shop sejak peraturan tersebut diundangkan pada Selasa, 26/09/2023.
Jika aturan itu tidak dihiraukan, maka dari pemerintahan akan memberikan sanksi tegas kepada TikTok.
Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023 telah menjelaskan alur pemberian sanksi bagiperdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah.
Sanksi paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yaitu pencabutan izin usaha, inilah alurnya.
1. Peringatan tertulis.
2. Dimasukan dalam daftar prioritas pengawasan.
3. Dimasukan dalam daftar hitam.
4. Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang dan.
5. Pencabutan izin usaha.
Bahkan TikTok pun dikabarkan telah menanggapi keputusan dari pemerintah Indonesia tersebut.
Baca Juga:Motor Scoopy Prestige 2023, Skuter Matic Elegan dan Menggoda!Honda PCX 160 dan Vario 160 Lebih Hemat di HPMD, Dipotong Hingga Rp 6 Jutaan!
TikTok menyatakan menyesalkan keputusan dari pemerintah Indonesia yang melarang transksi e-commerce di platform media sosial, Sebab menurut mereka, ini akan berdampak untuk jutaan pelaku UMKM lainnya.
Namun TikTok Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan “akan mengambil jalur ke depan yang konstruktif.”
“Kami sangat menyesalkan pengumuman pemerintah, terutama bagaimana hal itu akan berdampak pada mata pencaharian enam juta penjual dan hampir tujuh juta pembuat afiliasi yang menggunakan TikTok Shop,”. pernyataan TikTok.