SUKABUMI EKSPRES— Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menilai kecil kemungkinan jika Pilpres 2024 berlangsung satu putaran, karena pasangan capres-cawapres yang terpilih harus mendapat lebih dari 50 persen suara.
“Karena ada tiga (pasangan bakal calon), maka agak sulit juga, ya, kalau satu putaran; karena harus mendapat minimum 85 juta suara,” kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Dia pun menilai cukup berat bagi semua peserta pilpres untuk dapat memenuhi syarat tersebut. Sebab, lanjutnya, hingga kini pun belum pernah ada pasangan capres-cawapres yang memenangi suara sebanyak itu dalam satu putaran sekaligus.
Baca Juga:Kaesang dan Puan Maharani Lalukan PertemuanKopi Sianida Jessica Wongso Kembali Diperbincangkan Publik
BACA JUGA: JK Gregetan, Sebut Golkar Lambat dan Terlalu Bergantung dengan Koalisi
“Walaupun tetap ada kemungkinan (digelar satu putaran), ya, tapi tetap kemungkinan digelar dua putaran lebih besar,” tambahnya.
Menurut JK, semua bakal capres yang telah diumumkan dan diusung oleh partainya masing-masing memiliki kesempatan sama besar untuk memenangi Pilpres 2024.
“PDI Perjuangan atau Pak Ganjar memiliki kesempatan, Pak Prabowo memiliki kesempatan, Anies memiliki kesempatan; tergantung kalian yang memilih,” imbuhnya.
BACA JUGA: PSI Belum Tentukan Dukungan di Pilpres 2024
Rabu sore, JK menerima kedatangan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di kediamannya. JK membantah jika kedatangan Puan itu mengisyaratkan adanya tawaran dari PDI Perjuangan agar dia kembali menjadi bakal cawapres. JK menilai dirinya sudah terlalu senior.
“Wah, saya kan sudah terlalu tua untuk itu. Tidak ada,” ucapnya.
JK mengatakan pertemuannya dengan Puan tidak membahas soal kemungkinan peraturan syarat usia capres dan cawapres diubah.
Baca Juga:Sembilan Parpol di Sukabumi Ajukan Perubahan Bacaleg ke KPUPresiden Jokowi Perintahkan Prajurit TNI Ikut Urus Soal Pangan
“Kalau saya anggota MK (Mahkamah Konstitusi), saya akan bahas. Kita tunggu saja. MK kan akan memutuskan jika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Apa bertentangannya (batas usia) 40 tahun itu?” ujar JK. (antara/fajar)