SUKABUMIEKSPRES – Kasus Kopi Sianida masih menjadi misteri, sehingga dibuatkan film dokumenter netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso untuk membuat publik bimbang.
Bahkan mereka jadi bertanya-tanya apakah Jessica Wongso benar-benar membunuh sahabat terdekatnya, Wayan Mirna Salihin, tujuh tahun silam.
Sebab itu, banyaknya suara publik yang mendesak kasus tersebut dibuka kembali, Bahkan, katanya, Tim Pengacara Jessica Wongso yang ini dipimpin oleh Otto Hasibuan sudah menyiapkan upaya peninjauan kembali.
Baca Juga:Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Hari IniIsyana Sarasvati Mengalami Keguguran di Usia Kandungan 8 Minggu
Namun, menurut pihak Kejaksaan Agung, pembunuhan yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida itu tidak mungkin dibuka lagi, karena, kasus tersebut sudah diuji sebanyak lima kali.
“Saya telah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai,” tegas Ketutu Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
“Kasus itu telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung. Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” paparnya.
Ia pun mengungkapkan, selama proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mampu untuk meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan.
Tidak adanya satu pun anggota majelis hakim yang telah menyatakan dissenting opinion alias berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian itu telah sempurna menunjukkan bahwa saudari Jessica adalah pelaku (pembunuhan). Sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” jelas Ketut.
Iapun mengingatkan publik untuk menjunjung asas hukum Res Judicata pro veritate habetur,artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
Baca Juga:Zulkifli Hasan : Lama-lama Harus ke Digitalis, Nasib Ecommerce Saat TikTok Shop DitutupSi HP Transparan Nokia Oxygen Ultra 5G Mempunyai Desain Menarik
“Oleh karena (kasus Jessica) sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar, dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” kata Ketut.