SUKABUMI EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia capres dan cawapres hari ini, Senin, 16 Oktober. Batas usia 40 tahun dinilai sudah tepat.
KPU RI menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, sikap itu menuai kritik. KPU dinilai menerapkan standar ganda alias inkonsistensi merespons putusan hukum.
Baca Juga:Jalan Pagi Anies Cak Imin di Sidoarjo Diklaim Dihadiri 1,2 Juta OrangAnies-Imin Daftar KPU 19 Oktober, Brigade Grup AB Siap Kawal Pemenangan Pilpres
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengakomodasi putusan MK dalam revisi Peraturan KPU pencalonan presiden.
Bahkan, siap merevisi secara cepat tanpa perlu konsultasi dengan DPR RI. Teknisnya,cukup melaporkan ke DPR dan Pemerintah.
“Nanti kami laporkan (ke DPR) kalau sudah revisi (PKPU),’’ ujarnya di acara sosialiasasi akhir pekan lalu.
Pernyataan itulah yang memicu polemik. Pakar kepemiluan Titi Anggraini mengatakan pernyataan itu mencerminkan bahwa sikap ketua KPU itu tidak setara terhadap pengadilan.
“Ini menunjukkan inkonsistensi KPU untuk kepentingan demokrasi yang lebih besar,’’ ujarnya, Minggu, 15 Oktober.
Dalam merespons putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penghitungan kuota perempuan serta PKPU tentang masa jeda bacaleg berstatus mantan terpidana, KPU cenderung tidak responsif. Bahkan, putusan MA untuk merevisi PKPU 10 dan 11 terkait pencalegan itu tidak direvisi hingga saat ini.
Sikap itu berbeda jauh dengan respons terhadap putusan MK yang cenderung optimistis. Bahkan, siap untuk tidak melalui rapat konsultasi yang selama ini kerap dijadikan alasan untuk bekerja lambat.
Seolah-olah putusan MK lebih penting dari MA,’’ ungkapnya Menurut Titi, perbedaan sikap itu memperlihatkan penyelenggara pemilu yang terkesan tidak independen. Sebaliknya, mengakomodasi kepentingan tertentu.
Baca Juga:Perampok Minimarket di Parakansalak Diringkus Polres SukabumiPemkab Sukabumi Gelar GPM serentak Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia
Kritik senada disampaikan pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti. Sigapnya sikap KPU RI itu menjadi tanda tanya tersendiri. Sebab, mendadak sangat progresif.
“Tapi putusan MA sampai sekarang nggak diapa-apain,’’ imbuhnya.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demorkatis mengingatkan MK untuk tidak memutus perkara gugatan usia dengan perspektif politik. Jika dilakukan, itu akan meruntuhkan integritas kelembagaan.(*/fajar)