Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2 yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)