Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2 yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ant)
Kepsek Diduga Tilap Dana BOS dan PIP, Tersangka Dijebloskan ke Penjara

