“Hanya pemasangan bendera partai politik dan pertemuan terbatas internal yang diizinkan, tetapi tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye dan alat peraga serta sosialisasi di media sosial. Ini bertujuan agar tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” akunya.
Ia menambahkan, Bawaslu berperan penting dalam menjaga keberlangsungan proses pemilihan agar berjalan dengan adil dan demokratis. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki otoritas untuk mencegah pelanggaran dan membersihkan APS yang melanggar aturan.
“Dengan menjalankan tugasnya secara tegas dan adil, diharapkan pemilihan di Provinsi Jawa Barat dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan hasil yang akurat dan transparan,” pungkasnya. (mg4)