SUKABUMI EKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DPT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak ditetapkan oleh KPU Pusat.
“Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten/Kota penetapannya merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga:Metode Debat Pilpres 2024, Ketua KPU: Mengacu Aturan Pilpres 2019Anies Baswedan Optimistis Aspirasi Perubahan Makin Kuat di Solo
Hasyim menjelaskan, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan caleg untuk bertarung pada Pileg 2024. Sehingga, ada sebanyak 10.323 caleg yang didaftarkan.
Menurut Hasyim, dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 partai yang memenuhi kuota 580 caleg pada 84 dapil. Adapun sebelas partai yang memenuhi kuota 580 kursi di 84 dapil, antara lanin PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Demokrat, PSI, PPP dan Partai Buruh.
Oleh karena itu, setelah KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, terdapat 9.917 yang lolos verifikasi dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil) dalam kontestasi Pileg 2024.
“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” ucap Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, bagi partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, pada 6-8 November 2023.
“Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November dan setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi,” pungkas Afif. (jpg/fajar)