SUKABUMI EKSPRES-– Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara,
Baca Juga:Kado Mahfud MD dan Cak Imin untuk Gibran Jadi SorotanSerah Terima Jabatan Danyon Armed 13, Kuatkan Sinergi dan Kondusifitas
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).
Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Tak hanya itu, penyidik jug menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri itu terhadap SYL masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober dan menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin 9 Oktober lalu.
Dalam kasus itu, telah memeriksa hampir seratus saksi, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (bs/eds)