SUKABUMI EKSPRES– Upah minimum Kabupaten Sukabumi diusulkan naik sebesar 7 persen pada 2024. Rekomendasi usulan suda diserahkan ke Pemprov Jabar.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan saat ini masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, kata Marwan, ia sudah menandatangani rekomendasi usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 7 persen.
“Sudah menyetujui 7 persen. Sudah dikirim kemarin. Penetapannya engga tahu. Itu kan rasionalisasinya. Disetujui atau tidaknya kewenangannya ada di gubernur,” ujar Marwan kepada wartawan, kemarin (27/11).
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Prioritaskan Pengangkatan Guru HonorerPolisi Temukan Siswa SMP yang Hilang
Marwan menuturkan penghitungan kenaikan UMK 2024 sudah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya kondisi perekonomian.
“Kondisi ekonomi sekarang harus jadi pertimbangan juga. Kalau tidak naik salah. Tapi masa tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Menurut Marwan, kenaikan upah harus benar-benar melalui pencermatan yang tepat. Sebab, di sisi lain penghasilan perusahaan juga menjadi penentu kenaikan upah.
“Untuk perusahaan-perusahaan yang besar mungkin bisa berjalan. Mudah-mudahan ini bisa membantu. Usulan naiknnya sebesar Rp50 ribu,” terangnya
Marwan berharap usulan kenaikan upah sebesar 7 persen untuk UMK 2024 diharapkan bisa membantu perekonomian para buruh. Umumnya bagi semua warga Kabupaten Sukabumi. (mg3)