SUKABUMI – Tiga objek diduga cagar budaya di Kota Sukabumi akan ditetapkan menjadi cagar budaya. Ketiga objek itu yakni Balai Kota, Rumah Tahanan Muhammad Hatta dan Sutan Syahrir, serta Gereja Sidang Kristus Sukabumi.
“Ketiga objek diduga cagar budaya ini sudah dikaji Tim Cagar Budaya Kota Sukabumi dan tim dari Provinsi Jabar. Mudah-mudahan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya pada sidang penetapannya,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat membuka diseminasi dan sosialisasi serta sidang penetapan objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin (5/12).
Dengan nanti ditetapkan sebagai cagar budaya, kata Kusman, maka ada kepastian menyangkut berbagai hal. Termasuk nanti akan menjadi daya tarik wisata.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Dari Kemendikbudristek RITim Gabungan Bongkar Sebuah Bangunan di Area RTH Gadubangkong
“Tapi ada tantangan setelah nanti ditetapkan cagar budaya. Terutama dari perawatannya. Ketiganya jadi bukti sejarah bangsa Indonesia terutama di Kota Sukabumi begitu banyak bangunan bersejarah sebagai objek diduga cagar budaya,” tuturnya.
Penetapan cagar budaya sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya dan orang-orang yang berperan di dalamnya.
Harapannya, ke depan ada inovasi menyangkut sumber pendapatan sah dari obyek wisata termasuk cagar budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, ada sebanyak 21 obyek diduga cagar budaya di Kota Sukabumi. Di Kota Sukabumi, masih cukup banyak objek diduga cagar budaya yakni Stasiun Kereta Api, bangunan Setukpa Polri, dan lainnya.
“Tahun ini ada tiga objek diduga cagar budaya yang akan ditetapkan jadi cagar budaya. Ke depan akan menyusul penetapan objek lainnya berdasarkan kajian dan penelitian,” pungkasnya. (rls)