SUKABUMI EKSPRES – Tim kuasa hukum korban dugaan perundungan siswa di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi melaporkan delapan orang yang diduga terlibat. Mereka yang dilaporkan di antaranya oknum kepala sekolah, oknum dua orang wali kelas, oknum guru, dan oknum komite.
“Korban mengalami dugaan kekerasan sejak duduk di kelas 3 hingga kelas 4. Kemudian ada oknum guru yang menurut anak korban juga ikut diduga melakukan kekerasan, termasuk komite,” ujar kuasa hukum korban Melissa Anggraini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (18/12).
Sesuai Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Melissa, siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan terhadap anak bisa terkena unsur pidananya.
Baca Juga:TNGHS Tutup Sementara Jalur Pendakian ke Gunung SalakPemkot Prioritaskan Penanganan Tengkes dan Kemiskinan Ekstrem
“Jangankan ikut melakukan, membiarkan saja sudah pidana. Kekerasan tidak hanya fisik, kekerasan mental juga bisa dipidana,” ungkapnya.
Melissa pun membantah pihak sekolah yang mengaku tidak pernah mengintimidasi korban.
“Jadi terkait yang disampaikan oleh pihak sekolah itu kami percayakan semua proses hukum kepada kepolisian. Namun, tetap akan kami kawal setiap proses, tahapannya, saksi, bukti, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Keterangan korban harus diutamakan. Pasalnya, hampir setahun korban diduga mengalami perundungan.
“Jangan besar kepala hanya karena keterangannya dari anak kecil. Keterangan korban yang diutamakan. Saya yakin hakim punya keyakinan dan  psikolog yang bisa menafsirkan itu,” bebernya.
Melissa mengaku punya bukti-bukti yang nanti akan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Teman-teman boleh cek di PPA. Tahun ini sekolah itu pernah juga dilaporkan ke polisi dengan kasus dugaan perudungan secara fisik. Jadi ini bukan kali pertama. Kami berharap ini kali terakhir,” pungkasnya. (mg4)