“Larwasda ini memiliki beberapa tujuan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008. Pertama untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawasan, Kedua, mendorong pemerintahan yang baik dan bersih, dan ketiga meningkatkan pencegahan,” kata Tris. (rls)
“Larwasda ini memiliki beberapa tujuan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008. Pertama untuk meningkatkan fungsi dan peran pengawasan, Kedua, mendorong pemerintahan yang baik dan bersih, dan ketiga meningkatkan pencegahan,” kata Tris. (rls)