SUKABUMIEKSPRES – Kepala Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji resmi ditangkap oleh pihak berwajib pada Rabu, 27 Desember 2023.
Diketahui, Indra Charismiadji ini ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang dimana ia dilaporkan oleh salah satu pengusaha bernama Budi Hartono pada tahun 2020.
Dalam laporannya, Budi Hartono menuduh Indra Charismiadji telah menipu dan menggelapkan uangnya senilai Rp 10 miliar, serta diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan tim pemenangan.
Baca Juga:Persyaratan Penerima Kuota Sekolah SNBP 2024Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024 beserta Link Resminya
Indra Charismiadji membantah tuduhan tersebut, dan ia mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional tim pemenangan.
Indra Charismiadji ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan, hingga kejaksaan pun akan melakukan penahanan lanjutan jika diperlukan.
Diketahui, penangkapan Indra Charismiadji menimbulkan polemik di kalangan pendukung Anies Baswedan, yang dimana sebagian dari mereka menyayangkan penangkapan tersebut, sementara sebagian lainnya menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk penegakan hukum.