SUKABUMI EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar pelatihan saksi partai politik gelombang kedua. Kegiatan mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8.
Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Muidul Fitri Atoilah, mengatakan, pelatihan saksi parpol ini subtansinya sama dengan pelatihan gelombang pertama.
Selain itu juga pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para saksi parpol pada pelaksaan pemilu 2024 nanti.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Relatif LandaiRutinkan Razia Tempat Kos
“Peserta gelombang kedua sama terdiri enam parpol. Setiap parpol hadir 20 orang dengan total sekitar 120 orang. Kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” ujar Muidul kepada wartawan, Rabu (27/12).
Para saksi parpol diminta untuk tidak hanya hadir saat pencoblosan saja. Namun harus ikut mengawasi karena tugas ini bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, namun juga para saksi.
Dia berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan meningkatkan kapasitas saksi peserta pemilu. Sehingga menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil.
“Ya menegakan keadilan pemilu bukan hanya di tangan penyelenggara, tetapi parpol juga bisa terlibat dalam hal ini dengan saksi-saksinya”. (mg4)