Sedangkan barang bukti obat keras terbatas sebanyak 100,479 butir berbagai merk sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 tentang Kesehatan. (mg3)
Sedangkan barang bukti obat keras terbatas sebanyak 100,479 butir berbagai merk sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 36 tentang Kesehatan. (mg3)