SUKABUMIEKSPRES – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Senin 8 Januari kemarin karena melakukan fitnah terhadap Prabowo. Emang Bener? Yuk simak terus sampai selesai.
Diketahui dalam laporannya, PHPB menuduh Anies telah melakukan fitnah terhadap Prabowo Subianto, calon presiden no urut 2, dimana tuduhan tersebut terkait pernyataan Anies yang menyebut bahwa Prabowo memiliki lahan seluas 340 hektare di Kalimantan Tengah.
PHPB menilai bahwa pernyataan Anies tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, hingga PHPB meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan fitnah tersebut.
Baca Juga:Tayang Malam Ini! Berikut Sinopsis The Prince beserta Fakta MenariknyaSinopsis Mechanic Resurrection, Tontonan Bioskop Trans TV Malam Ini
Calon presiden no urut 1 sendiri telah membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa pernyataannya itu berdasarkan pada informasi yang ia terima dari masyarakat.
Bawaslu akan mempelajari laporan tersebut dan akan memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau tidak.
Berikut adalah beberapa poin penting dari laporan PHPB terhadap Anies:
1. PHPB menuduh calon presiden no urut 1 telah melakukan fitnah terkait luas lahan yang dimiliki Prabowo.
2. PHPB menilai bahwa pernyataan Anies tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. PHPB meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan fitnah tersebut.
Bagaimana menurut Anda? Apakah Anies bersalah atas tuduhan tersebut?