Hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Irfan dan istrinya didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam vonisnya melepaskan Irfan dan istrinya. Hal itu PN Bansung menilai perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.