SUKABUMI EKSPRES — Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali berkembang, terus menuai perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, wacana itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Karena itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta jangan ada pihak yang memperkeruh situasi dengan menggulirkan isu pemakzulan Jokowi menjelang Pemilu 2024.
Mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah juga meminta semua pihak jangan gegabah menanggapi permintaan pemakzulan presiden.
Baca Juga:Anies Baswedan Terharu dengan Iklan Videotron AniesbubblePonpes Assalam Jadi Role Model Budidaya Sidat
Sebab, permintaan tersebut bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan yang tidak perlu. Apalagi, saat ini semua pihak sedang fokus menghadapi pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
“Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik,” kata Saleh di Jakarta, dilansir dari jpnn, Senin (15/1).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden sudah diatur dengan tegas di dalam UUD 1945.
Pada Pasal 7A disebutkan bahwa presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa; pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
“Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut? Bukankah malah justru sebaliknya bahwa Presiden Jokowi bekerja sangat baik. Popularitasnya sangat tinggi. Masyarakat sangat menyukai,” tuturnya.
Saleh justru menduga permintaan pemakzulan itu dinilai sangat mengada-ngada. Tidak ada konteksnya sama sekali.
Menurut dia, mungkin saja pihak yang menggulirkan isu tersebut hanya mencari sensasi di tengah dinamika politik menjelang pilpres dan pileg. Sebab, isu pemakzulan presiden itu menurutnya sarat muatan politik yang sangat tinggi sehingga sudah selayaknya diabaikan dan tidak ditanggapi.
Baca Juga:Pemkab Gelar Asistensi Penyusunan Laporan Standar Pelayanan MinimalFPHI Sampaikan Aspirasi Honorer Guru PAI di Kabupaten Sukabumi
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi dan tata negara kita. Jangan hanya karena perbedaan pilihan politik, lalu mengusulkan dan menggagas pemakzulan,” ujar Saleh.
Anggota DPR dari Dapil 2 Sumut itu mengingatkan bahwa negara ini memiliki aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi semua pihak. Faktanya, ada banyak kelompok masyarakat lain yang mendukung program pembangunan yang dilaksanakan Jokowi.