SUKABUMI EKSPRES – Kasus dugaan perundungan siswa SD swasta di Kota Sukabumi kini sudah selesai setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hasilnya, dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dibebaskan majelis hakim.
Juru bicara pihak sekolah, Frieda, mengaku bersyukur adanya penetapan dari PN Kota Sukabumi. Sehingga, para siswa bisa kembali melanjutkan proses belajar.
“Kalau pihak sekolah ya sangat bersyukur dan tentunya sangat bahagia. Mereka jadi bisa melanjutkan kembali mengikuti proses belajar. Namun selama tiga bulan ke depan akan didampingi dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Peksos (Pekerja Sosial). Tentu dari pihak sekolah juga akan melakukan pengawasan,” kata Frieda kepada wartawan, kemarin (25/1).
Baca Juga:Jalan Koleberes Kondisinya BututOmbudsman Nilai Kualitas Tertinggi Standar Pelayanan Publik Dinsos Kota Sukabumi
Pihak Bapas dan Peksos secara rutin akan melakukan kunjungan ke rumah termasuk di lingkungan sekolah. Bahkan sudah diingatkan selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama atau menimbulkan peristiwa yang sama.
“Jadi pihak Bapas dan Peksos itu secara rutin harus mengawasi. Kemudian sudah diingatkan bahwa selama tiga bulan itu tidak boleh melakukan hal yang sama atau sampai dengan menyebabkan peristiwa yang sama. Jangan sampai terulang,” pungkasnya. (mg4)