KPU akui WNI kurang antusias ikuti PSU Kuala Lumpur

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri
0 Komentar

Haeriah yang sudah bekerja lama di Malaysia tampak mengantre bersama WNI lainnya di TPSLN 13 di WTC, sebelum akhirnya diarahkan pindah ke TSPLN 12 yang tidak ada antrean.

Suasana sempat tegang saat jumlah DPK yang hadir semakin banyak namun belum diperbolehkan untuk menyalurkan hak suara pada Minggu pagi. Kondisi mulai mencair saat KPU yang telah memperoleh izin Bawaslu sekitar pukul 11.00 membuka lebih awal untuk pemilih dari Daftar Pemilih Khusus.

Pada pelaksanaan PSU di WTC Kuala Lumpur itu juga mudah dijumpai beberapa orang membagi-bagikan kartu nama caleg Dapil DKI Jakarta II dari PDIP dan PKS kepada WNI yang hendak masuk menyoblos.

Baca Juga:Ketum Golkar: Niatkan puasa untuk meraih derajat muttaqinPP Muhammadiyah: Bulan Ramadhan jadi momen redam konflik pasca-Pemilu

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Bawaslu merekomendasikan PSU untuk di Kuala Lumpur setelah menyatakan telah menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

0 Komentar