THM Harus Tutup!

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan surat edaran larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) selama berlangsungnya Ramadan 1445 Hijriyah.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga kekhusyukan pelaksanaan Ramadan di wilayah tersebut.

Surat edaran bernomor: HM.02.01/415/PROKOPIM-2024 tentang Panduan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah tertanggal 8 Maret 2024 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Baca Juga:Prabowo bagikan momen makan malam bersama Didit dan Siti HediatiKhofifah Ajak Masyarakat Bersatu usai Pemilu 2024

Kusmana mengatakan penutupan sementara THM itu berlaku bagi tempat karaoke, kelab malam, diskotik, billiar, ataupun permainan ketangkasan lainnya.

“Penutupan sementara ini berlaku sejak 1 Ramadan hingga 1 Syawal 1445 Hijriyah,” kata Kusmana, belum lama ini.

Bagi masyarakat, Pemkot Sukabumi pun melarang berbagai aktivitas yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah syaum.

Di antaranya tidak beraktivitas mengarah pada praktik perjudian dan sejenisnya, melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan perbuatan maksiat, serta membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut, dan/atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.

“Sedangkan bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Pemkot Sukabumi melalui perangkat daerah teknis akan mengawasi implementasi di lapangan terhadap ketentuan pada surat edaran tersebut.

Kalau ada yang kedapatan tidak mengindahkan ketentuannya, akan ada upaya-upaya pembinaan hingga teguran dan saksi.  

Baca Juga:Arteria Dahlan Gagal Comeback ke SenayanGibran Minta Seluruh Pihak Tunggu Hasil Akhir KPU

“Ini semata-mata untuk menjaga kekhusyukan dan kekhidmatan bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar