Presiden Jokowi Teken PP soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kedua kanan), Menko PMK
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berbincang bersama Wakil Presiden Ma\'ruf Amin (kedua kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad (kiri) pada acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024)
0 Komentar

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (ANTARA)

0 Komentar