SUKABUMI EKSPRES– Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi merupakan terbaik kedua di Jawa Barat.
Cakupannya terus ditingkatkan dengan menjangkau semua kalangan pekerja sebagai bentuk perlindungan.
“Prestasi ini harus terus ditingkatkan, terutama dalam hal kepesertaan tenaga kerja rentan,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat sosialisasi perlindungan pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Sosial Kota Sukabumi di Oproom Setda Kota Sukabumi, Senin (18/3).
Baca Juga:Said Aqil Siradj: Politik Identitas haram dalam Al-QuranPartai Golkar Mulai Fokus Pilkada usai Menang Besar Pileg
Kusmana menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Di luar negeri, semua hidup dijamin oleh negara, namun dengan konsekuensi pajak 40 persen bagi orang kaya. Di Indonesia, melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rentan,” terangnya.
Di Kota Sukabumi, perlindungan pekerja rentan sudah diikuti sebanyak 72 orang. Sosialisasi ini merupakan ajakan dan imbauan Pemerintah Kota Sukabumi bagi para ASN untuk mengikutsertakan pekerja rentan di rumah tangga mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Satu pekerja rentan dikenai biaya kepesertaan sebesar Rp16.800 per bulan,” terangnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kusmana juga mengumumkan perangkat daerah dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbanyak akan mendapatkan reward pada hari jadi Kota Sukabumi.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyampaikan sosialisasi ini diselenggarakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti asisten rumah tangga (ART),” ujar Abdul Rachman.
Baca Juga:Luhut akui kemampuan Airlangga menangkan GolkarProduk PT PAL Indonesia Kembali Menjadi Andalan TNI AL
Pemerintah hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka, termasuk untuk biaya kecelakaan dan kematian.
Lebih lanjut, Abdul Rachman mengatakan bahwa kepesertaan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan masih harus terus ditingkatkan jumlahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian para ASN danb masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. (ist)