Calon wakil presiden Mahfud Md juga tidak hadir ke Kantor KPU RI saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 karena beralasan pemberitahuan undangan yang terlambat sampai.
KPU RI pada Senin (24/4) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. (Antara)