SUKABUMI EKSPRES – Dua remaja warga Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diduga mencabuli anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berinisial RJ (15) dan RE (20) ditangkap Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu (28/4).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan, kedua remaja tersebut ditangkap usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan mereka terhadap korban. Perbuatan bejat kedua remaja itu dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, RE, pada Sabtu (27/4).
“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Bagus kepada wartawan, kemarin (29/4).
Baca Juga:Anies Hormati PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-GibranPrabowo: Menunggu 20 Oktober Akan Kami Gunakan untuk Menyiapkan Diri
Kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku RJ mengajak korban bermain ke rumah RE. Namun, di rumah RE, RJ melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok.
Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan satu kali.
“Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan aksi sama terhadap korban. RE pun masuk ke dalam kamar. RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” ungkapnya.
Tak berselang lama, sambung Bagus, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, RE mencegahnya dengan alasan akan mengantarkan korban. “Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar. Setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga (KK) dan satu helai sprei merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.
“Selain menangkap terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut,” bebernya.
Kedua pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (mg4)