SUKABUMI EKSPRES– Dinas Sosial Kota Sukabumi telah menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Dinas Sosial Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan Dinas Sosial Kota Sukabumi. Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan sebagai bentuk komitmen dan upaya Dinas Sosial Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Sukabumi lebih optimal dan dekat dengan warga Kota Sukabumi.
Dinas Sosial Kota Sukabumi memiliki 29 jenis pelayanan publik diantaranya yakni 15 pelayanan administrasi, 10 pelayanan jasa dan 4 pelayanan barang.
Baca Juga:Kepala Disdik Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat : Tiga Pelajar Berlaga di FTBI Tingkat NasionalPj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji : Hardiknas Momentum Lanjutkan Merdeka Belajar
Pada tahun 2024 ini, beberapa rencana kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yang terkait dengan pelayanan publik diantaranya pembentukan Tim Akselerasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Kota Sukabumi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih; Pengeloaan pengaduan pelayanan publik; dan Pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) atas kinerja pegawai Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Unit pelaksana teknis Dinas Sosial yakni UPTD SLRT Repeh Rapih yang menyelenggarakan pelayanan administrasi bagi warga Kota Sukabumi juga memperbarui standar pelayanannya untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada warga Kota Sukabumi.
Perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih dilatarbelakangi oleh beberapa faktor seperti hasil dari Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); adanya perubahan kebijakan tentang indikator kemiskinan yang diatur melaluiperaturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan berbagai laporan pengaduan warga Kota Sukabumi yang masuk ke Dinas Sosial Kota Sukabumi.
Perubahan-perubahan standar pelayanan pada UPTD SLRT Repeh Rapih meliputi perubahan maklumat pelayanan, motto pelayanan dan berkas persyaratan untuk layanan baik pada bidang kesehatan, pendidikan maupun sosial.
Perubahan berkas persyaratan terletak pada penggunaan surat pengantar dari kelurahan dalam hal ini Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan yang menerangkan bahwa warga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) apabila terdaftar di DTKS dan/atau menerangkan layak mendapat bantuan sesuai dengan hasil survey dan penialaian indikator kemiskinan Kota Sukabumi apabila warga belum terdaftar di DTKS.