SUKABUMI EKSPRES– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi menggenjot perolehan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pasalnya, dari ratusan perumahan yang ada, baru sekitar 12 perumahan yang sudah diserahterimakan.
Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan mengacu Perda Nomor 12/2016 tentang PSU, pengembang wajib menyerahkan aset PSU setelah satu tahun pemeliharaan kepada pemerintah.
Namun di Kota Sukabumi masih minim penembang yang menyerahkan PSU dengan berbagai faktor di antaranya sudah tidak ada.
Baca Juga:Gerindra: Jokowi Justru Mendorong Pertemuan Megawati-PrabowoCak Imin: Bakal calon kepala daerah dari PKB harus sosok solutif
“PSU memang harus mendapat perhatian karena seperti yang diketahui perumahan sebagian besar sudah ada sejak 1990 yang notabene aturannya saat itu belum ada. Sehingga penyedianya tidak menyerahterimakan aset tersebut,” ujar Sony kepada wartawan, Senin (6/5).
Tahun ini Dinas PUTR menargetkan PSU sebanyak tujuh perumahan. Adapun,sejauh ini DPUTR juga sudah melakukan tindak lanjut pemeiliharaan di enam perumahan yang sudah diserahterimakan.
Dengan adanya pengelolaan aset PSU pemerintah daerah, sambung Sony, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perbaikan sarana dan prasarana di perumahan.
“Saat ini, enam perumahan telah mendapatkan intervensi dan perbaikan dari. Kami juga menargetkan bahwa tahun ini akan ada peningkatan perolehan aset PSU sebanyak tujuh perumahan,” imbuhnya.
DPUTR terus berupaya meningkatkan kualitas PSU untuk kenyamanan dan kepentingan masyarakat setempat.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pencarian pengembang baru untuk mengelola perumahan yang masih belum diserahterimakan. Kalau pengembangnya sudah tidak ada, kami mengambil langkah kedua yakni jemput bola dengan perolehan aset,” pungkasnya. (mg4)