SUKABUMI EKSPRES– Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Polda Jabar, menetapkan 10 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus duel maut pelajar SMP di Jalan Raya Pangleseran-Cibatu.
Tepatnya, Kampung Lebakjero, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, pada Sabtu (4/5/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, 10 ABH itu berinisial MF (13), yang merupakan pelaku duel, F (17), R (17), RG (15), T (17), ER (13), J (17), YW (14), I (16) dan RF (13).
Baca Juga:Geopark Ciletuh Run Diikuti Ratusan Peserta dari Berbagai DaerahGeopark Ciletuh Run Diikuti Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah
Dalam duel maut itu, pelaku MF berkelahi menggunakan senjata tajam dengan korban berinisial FY (13). Korban FY meninggal dunia di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) Kota Sukabumi akibat mengalami luka bacok di kepala.
“Fenomena tawuran ini berawal dari janjian di medsos. Ini sangat memprihatinkan. Para pelaku dan korban semuanya masih bersekolah dan rata-rata masih di bawah umur, sehingga terhadap pelaku yang kami tetapkan sebagai ABH rata-rata masih berumur antara 13 sampai 17 tahun,” kata Tony kepada awak media, Rabu (8/5) lalu.
Secara tegas, kata Tony, semua yang terlibat bakal tersangkakan, termasuk yang merencanakan, mengarahkan hingga yang menonton.
“Kami tersangkakan semua. Harapan kami fenomena ini tak terjadi lagi jadi,” tegasnya.
Tony mengimbau, kepada seluruh masyarakat bahwa duel janjian di mana-mana itu merupakan pidana bahkan bagi yang merencanakan hingga yang menonton.
“Jika kami dapati kami akan tangkap semuanya,” tandasnya.
Lanjut Tony, ancaman pidana bagi para pelaku dalam kasus tawuran pelajar yang berujung pada kematian tersebut cukup serius sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Mereka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku seperti Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 10 tahun.
Baca Juga:Ratusan Calhaj Kloter 3 Asal Kabupaten Sukabumi DiberangkatkanFasilitas Pendukung Pemberangkatan Calhaj Harus Memadai
Selain itu, sambung Tony, pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal tersebut adalah penjara selama-lamanya 15 tahun.
“Tak hanya itu, pelaku juga akan dihadapkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan tidak disengaja yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana pokok untuk pasal ini adalah penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya (SZ)