Disdik Kota Sukabumi Beri Pendamping Korban Pemerkosaan

IST
Kadisdik Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat
0 Komentar

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan usai Polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan keduanya terhadap korban secara bergiliran di rumah RE pada Sabtu (27/4) lalu.

“Setelah kami menerima laporan Polisi mengenai dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, maka pada Minggu mengamankan RJ dan RE. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya telah mengakui perbuatannya,” jelas Bagus kepada Radar Dukabumi, Senin (29/4).

Adapun, lanjut Bagus, insiden terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Bermula, saat RJ mengajak korban untuk bermain ke rumah RE. Saat di rumah inilah, RJ melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke kamar dan memberikan uang Rp10 ribu kepada RE untuk membeli rokok.

Baca Juga:Jokowi tugaskan Grace Natalie-Juri Ardiantoro jadi Stafsus PresideWakil Ketua MA Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden

Setelah RE keluar dari kamar, RJ memaksa korban untuk melakukan persetubuhan satu kali.

“Setelah selesai menyetubuhi korban, RJ mengirim pesan singkat kepada RE dan menawarkan untuk melakukan aksi sama terhadap korban, hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam keadaan setengah telanjang. Karena melihat ada darah keluar dari kemaluan korban, RE sempat mengurungkan niatnya untuk mencabuli korban,” bebernya.

Tak berselang lama, sambung Bagus, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Namun, RE mencegahnya dengan alasan akan mengantarkan korban.

“Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar, setelah itu RE melakukan aksinya, mencabuli korban,” cetusnya.

Dari pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu stel pakaian korban, satu lembar akte lahir, satu lembar Kartu Keluarga (KK) dan satu helai sprei merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah.

“Selain mengamankan terduga pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

0 Komentar