SUKABUMI EKSPRES – Belakangan ini masyarakat menuai pro dan kontra terkait narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
Aturan seragam sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan diganti usai Lebaran 2024.
Diketahui bahwa Nadiem menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah, seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga:Jokowi tugaskan Grace Natalie-Juri Ardiantoro jadi Stafsus PresideWakil Ketua MA Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden
Tentunya Permendikbud tersebut menuai sorotan bagi masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa yang merasa keberatan dengan perubahan seragam tersebut.
Seperti salah satunya dilontarkan oleh salah satu orang tua siswa Ira (36). Ia mengaku keberatan dengan rencana peraturan seragam baru tersebut.
“Ya kalau memang beneran ada peraturan seragam baru misalnya harus beli lagi sangat-sangat keberatan, tetapi saya juga belum tahu pasti info pastinya seperti apa tetapi ya semoga itu tidak benar,” ungkap Ira, Rabu (17/4) lalu
Ditemui terpisah, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat membantah soal adanya isu pergantian seragam sekolah.
Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami masih menggunakan peraturan lama yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, di mana secara tegas dalam aturan itu disebutkan pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera,” terang Punjul
Sementara itu, pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Baca Juga:Petani di Simpenan Sumringah Dapat Bantuan Bak Penampungan AirDiduga Rem Blong, Truk Box Nyaris Seruduk Prima Center di Cibadak
Sedangkan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
“Sementara ini, aturan yang dipakai masih berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang terdiri dari pakaian nasional, pakaian pramuka dan pakaian adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait penggunaan seragam baru.