PPP Layangkan Surat Pemberhentian Sementara Anggota DPRD Terpilih

IST
Ima Slamet Ketua DPC PPP Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES– DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Sukabumi melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap Muchendra, kader sekaligus anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih.

Pasalnya, yang bersangkutan belum menyelesaikan beberapa kewajiban yang diinstruksikan partai berlambang Kakbah itu.  

“Tidak mungkin ada asap kalau nggak ada api. Tidak mungkin keluar surat itu tanpa ada kesalahan. Itu aja. Ada juga alasan terkait dengan kedisiplinan terhadap partai. Terlebih lagi kan fraksi itu kepanjangan tangan daripada partai,” ujar Ketua DPC PPP Kota Sukabumi Ima Slamet kepada wartawan, Kamis (23/5).

Baca Juga:DLH Kesulitan Tangani Sampah di Jalur Wisata SimpenanAngka Stunting masih Kisaran 26,9 Persen

Saat ini surat pemberhentian masih berproses di DPW PPP Jawa Barat. Ima menuturkan, permasalahan yang bersangkutan bukan kali pertama.

Sebelumnya, yang bersangkutan juga tersandung masalah di internal partai.

“Ketika proses tersebut berlanjut bukan serta merta, tapi ada tahapan yang sudah dilakukan baik secara lisan ataupun tulisan. Ketika dia sebagai incumbent dan menyanggupi itu, masa kita harus mencoret. Yang baru saja kita raih,” ungkapnya.

Di tingkat DPW, kata Ima, surat itu akan dikaji. Jika di tingkat DPW itu tidak bisa diselesaikan, maka bisa diselesailan di tingkat mahkamah partai.

“Yang bersangkutan sudah mengupayakan ke DPW. Jadi sudah dilakukan,” katanya.

Seandainya selama proses yang bersangkutan menunaikan tanggung jawabnya, Ima mengaku akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari tingkat DPW.

Namun demikian sudah dilakukan tahapan-tahapannya, salah satunya dengan membuat surat pemberhentian sementara.

“Masalah nanti dikabulkan atau apapun namanya, itu kan ada kesepakatan. Terus saya juga tidak berharap. Tapi kalau dari awal hal ini dilakukan dengan baik kan tidak akan mungkin seperti ini,” terangnya.

Pada Pileg 2024, Muchendra kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2024-2029.

Baca Juga:BRIN Serahkan Hasil Penelitian Koleksi Museum Prabu SiliwangiAjak ASN Beli Produk UMKM

Seandainya terjadi permasalahan di internal partai, kata Ima, KPU kemungkinan akan mengembalikan penyelesaiannya di internal partai.

“Kalau suara terbanyak, secara undang-undang itu jelas punya beliau (Muchendra). Tapi ketika ketika ada masalah di internal partai, maka akan dikembalikan lagi ke partai,” pungkasnya. (mg4)

0 Komentar