Muraz-Andri Resmi Dapat Surat Rekomendasi dari DPP Partai Demokrat

Ist
Ist
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES— Pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami resmi telah mendapat surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sebagai Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada kontestasi Pilkada tahun ini. 

Juru Bicara Tim Sukses Maju, Lusiana Adam mengatakan, surat rekomandasi tersebut berbentuk formulir BK1KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta Selatan. 

“Hari ini_red, surat rekomendasi diberikan langsung oleh AHY didampingi Ketua DPD Provinsi Jabar kepada pasangan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami,” Ujar Luviana kepada awak media, Kamis (25/7).

Baca Juga:Disdik Kota Sukabumi Akan Sanksi Tegas Bagi Sekolah Pelanggar Aturan MPLSKusmana Hartadji Tekankan Pentingnya MPLS Edukatif saat Membuka MPLS di SMPN 16 Kota Sukabumi

Diketahui selain pasangan Muraz-Andri, untuk di Provinsi Jawa Barat. Surat rekomendasi ini diberikan juga oleh AHY kepada pasangan Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur.

Lanjut Luviana, surat rekomendasi ini merupakan syarat pendaftatan bagi siapapun Bacalon yang ingin maju di Pilkada serentak. Untuk itu, pasangan yang memiliki Tagline Muraz Andri Juara (Maju) ini tinggal menunggu rekomendasi dari DPP Partai Golkar.

“Sekarang kita tinggal menunggu dukungan secara resmi dari partai Golkar dan juga dari partai lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya Pasangan Muraz-Andri telah melakukan deklarasi sebagai Bacalon Walikota dan Wakil Walikota untuk Maju di Pilwalkot Sukabumi tahun ini.

Bahkan gebrakan tersebut disusul adanya dukungan dari partai yang menamakan diri dari kalangan Gen Z dan Milenial, yakni DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sukabumi. 

Dimana partai besutan Kaesang Pangarep ini secara resmi telah memantapkan diri untuk memberikan dukungan kepada Mohamad Muraz yang merupakan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 dan Andri Setiawan Hamami Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023. (Mg4)

0 Komentar