RADARCIREBON.TV – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan mengeluarkan pernyataan resmi atas kegaduhan yang muncul terkait pemberitaan tentang beberapa anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2024 yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan pada 13 Agustus 2024.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi dari BPIP:Permintaan Maaf dan Evaluasi: BPIP mengakui adanya kegaduhan dan menyampaikan permohonan maaf. Mereka berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Tidak Ada Pelarangan Hijab: BPIP dengan tegas membantah adanya larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka di semua tingkatan. Kebebasan beragama tetap dijamin dan dihormati.
Baca Juga:BPIP GANDENG PEMKAB KLATEN DAN UNIVERSITAS DIPONEGORO KUATKAN IDEOLOGI PANCASILAHarga Kebutuhan Pangan Turun
Aturan Sikap Tampang Paskibraka: Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 mengatur tentang sikap tampang Paskibraka, namun tetap menghargai kebebasan individu dalam menjalankan keyakinan mereka.
Fasilitasi Ibadah: BPIP memastikan bahwa selama masa pendidikan dan pelatihan, baik di Cibubur maupun di IKN, para calon Paskibraka dan Paskibraka difasilitasi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI: BPIP mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan HUT Kemerdekaan RI, terutama karena tahun ini perayaan tersebut akan diadakan untuk pertama kalinya di Ibu Kota Nusantara.
BPIP juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas perhatian yang diberikan kepada para Paskibraka, yang akan mencatatkan sejarah sebagai pengibar bendera pertama di IKN.
Pernyataan ini menegaskan komitmen BPIP untuk menghargai keberagaman dan kebebasan beragama dalam setiap aspek kehidupan berbangsa, termasuk dalam kegiatan kenegaraan seperti pengibaran bendera pusaka.