Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Tak Ajukan Eksepsi

IST
SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus dugaan tata kelola timah, Harvey Moeis, menjalani sidang perdananya.
0 Komentar

JAKARTA, DISWAY.ID– Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Harvey Moeis tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.

“Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey usai persidangan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari JPU. Hakim Ketua menjadwalkannya pada Kamis 22 Agustus 2024. “Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum,” tutup Hakim Ketua.

Baca Juga:Targetkan Vaksinasi 1.200 Ekor Hewan Penular RabiesPelantikan Anggota DPRD Terpilih Direncakan pada 2 September

Setelah sidang perdananya, Harvey Moeis beranjak dari kursi terdakwa dan memakai kembali rompi pink tahanan kejaksaan serta borgol di lengannya. Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 300 TriliunSebelumnya, Harvey Moeis didakwa terlibat korupsi dalam tata kelola timah yang menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, jika Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah. Harvey Moeis meminta kepada 4 perusahaan smelter untuk membayar biaya pengamanan kepada dirinya sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton.

Adapun perusahaan smelter yang dimaksud yaitu: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.”Dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pembayaran itu dilakukan seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Jaksa menyebut uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. (Anisha Aprilia)

0 Komentar