Baru Dua Raperda yang Disahkan jadi Perda

IST
Yudi Pebriansyah Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi
0 Komentar

JL R SYAMSUDIN – Pemkot Sukabumi mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini. Namun sejauh ini baru dua raperda yang sudah rampung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda itu yakni Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah dan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Khusus Perda Bantuan Hukum (Banhuk) evaluasi dari Gubernur Jabar sudah keluar dan sudah bisa diakses di situs jdih.sukabumikota.go.id.

“Tahun ini ada empat raperda dari raperda rutin yang harus tuntas dibahas tahun ini. Tapi, sampai saat ini baru dua raperda yang sudah menjadi perda,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kemarin (15/8).

Sisanya yaitu raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054 segera dibahas dengan pihak DPRD setempat. “Tapi kalau untuk raperda RPPLH sudah masuk ke pembulatan. Sekarang masih verifikasi dokumen teknisnya di DLH Provinsi Jabar,” jelasnya.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Komitmen Lindungi Kalangan Anak-anakGempa Banten Terasa ke Sukabumi *Warga Sempat Panik Rasakan Getaran

Selain itu untuk raperda yang rutin setiap tahun seperti Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Pertanggungjawaban Anggaran 2023, dan Raperda anggaran murni 2025, secepatnya akan dibahas.

Yudi menjelaskan pada Perda Banhuk, Pemkot Sukabumi akan menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebesar Rp7,5 juta per satu perkara. Namun anggaran untuk bantuan hukum itu akan diserahkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi dan telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu tersebut.

“Jadi, anggaran itu bukannya diserahkan kepada masyarakat langsung, tetapi diberikan kepada OBH yang mendampingi. Kemudian, anggaran yang disediakan terkait bantuan hukum nanti sebesar Rp7,5 juta sampai selesai,” bebernya.

Sepengetahuannya, di Kota Sukabumi baru satu OBH yang sudah akreditasi. Makanya, seiring dengan adanya Perda Banhuk tersebut, bisa mendorong agar OBH lainya segera melakukan akreditasi supaya terlibat membantu warga masyarakat miskin. “OBH itu bukan hanya menyerap anggaran, tetapi diharapkan mampu membantu masyarakat miskin dalam hukum dan Pemerintah yang menjamin pembiayaannya,” pungkasnya. (ist)

0 Komentar