DLH Kota Sukabumi Enam Pelaku Usaha

Ist
ISTR/DOK PENJELASAN: Kepala Bidang P4LH DLH Kota Sukabumi Rizan Junistiar memberikan penjelasan soal penerapan aturan pelaporan dokumen lingkungan hidup bagi setiap pelaku usaha.
0 Komentar

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi telah memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang melanggar dokumen lingkungan hidup. Pemberian sanksi dilakukan selama periode 2022-2023. Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, menegaskan para pelaku usaha wajib memberikan laporan kepada DLH dalam jangka waktu tertentu. Laporan itu sebagaimana telah tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.

“Terkait pengaduan pada periode itu ada sekitar 20 aduan. Dari jumlah itu sekitar 14 aduan tidak terbukti dan sisanya terbukti. Kita berikan sanksi administratif selama 30–60 hari kerja dan selama itu kita lakukan monitoring serta pembinaan. Alhamdulillah ada perbaikan dari pelaku usaha,” kata Rizan, belum lama ini.Sekretaris DLH Kota Sukabumi, Susiyana, menerangkan belum lama ini digelar sosialisiasi penerapan penegakan hukum lingkungan pada usaha dan atau kegiatan yang diikuti para pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Caranya dilakukan dengan memastikan para pelaku usaha mematuhi dokumen lingkungan hidup yang mereka susun saat mengurus perizinan usaha,” kata Susiyana.Dia pun menegaskan bahwa DLH Kota Sukabumi secara rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha. (ist)

0 Komentar