KPU Kota Sukabumi Terima 3 Paslon di Hari Terakhir Pendaftaran

Ist
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno
0 Komentar

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima tiga berkas pendaftaran bakal pasangan calon untuk pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Sukabumi 2024, Kamis (29/8/2024).

Berkas pendaftaran pertama yakni dari Pasangan Achmad Fahmi- Dida Sembada yang kedua dari pasangan Muradz-Andri Setiawan Hamami dan yang ketiga dari Ayep Zaki-Bobby Maulana. “Hari ini adalah hari terakhir penerimaan pendaftaran untuk bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi,”kata ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno kepada wartawan.

Seperti pasangan sebelumnya, lanjut Imam, pasangan yang daftar hari ini akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi. “Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, kami akan melakukan verifikasi untuk dokumen-dokumen persyaratan pada tanggal 21 September hingga tanggal 4 November,”imbuhnya.

Baca Juga:Ayep Zaki Bangga Berpasangan dengan Bobby saat Daftar ke KPUIstigosah Qubro Momentun Bersinergi Membangun SDM Berbudaya Saing

Imam mengungkapkan, untuk masa perbaikan dilaksakan tanggal 4 November kemudian dilanjut penetapan pasangan calon di tanggal 22 September 2024. “Mohon doanya supaya berjalan dengan lancar,”ujarnya.

Imam menambahkan, hingga saat ini belum diketahui apakah akan ada bakal pasangan calon lainya yang mendaftar ke KPU Kota Sukabumi pada hari terakhir ini. “Kita belum tahu apakah ada pendaftar lain dihari ini. Kita tunggu sampai pukul 23:59 WIB,”cetusnya.

Imam mengutarakan, untuk semua bakal pasangan calon yang datang ke KPU Kota Sukabumi seluruh persyaratanya sudah terpenuhi. Hingga hari ini ada kegiatan pemeriksaan kesehatan di RSUD Syamsudin SH. “Itu menandakan bahwa bakal pasangan calon sebelumnya yang sudah melengkapi ke tahapan pemeriksaan kesehatan. Besok pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon yang hari ini datang mendaftar,”tuturnya.

Imam menambahkan, nanti tim dokter akan menyerahkan resume hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Kota Sukabumi. “Secara detailnya kami pun tidak bisa melihat, resume tersebut akan kami croscek di rapat fleno menjadi satu bagian dari seluruh persyaratan yang kami flenokan. Akan diputuskan apakah bakal pasangan calon bisa ditetapkan sebagai pasangam calon atau sebaliknya,”tandasnya. (ist)

0 Komentar